Site icon Universitas Sekolah Tinggi Teknik Qomaruddin

Judi di Indonesia: Review Hukum Islam vs Hukum Negara

Dua Sistem Hukum, Satu Larangan yang Sama

Menarik sekali ketika dua sistem hukum yang berbeda asal-usulnya ternyata menghasilkan kesimpulan yang sama persis. Hukum Islam dan hukum positif negara Indonesia sama-sama melarang judi — namun dengan alasan, mekanisme, dan konsekuensi yang sangat berbeda. Artikel ini membandingkan keduanya secara jujur dan mendalam, bukan untuk mencari celah, melainkan untuk memahami mengapa larangan ini begitu kuat tertanam dalam sistem kehidupan berbangsa kita.


Hukum Islam: Larangan Bersifat Mutlak

Dalam perspektif Islam, judi atau maysir termasuk dosa besar yang disebutkan langsung dalam Al-Qur’an. Surat Al-Maidah ayat 90 menyebut khamr, maysir, berhala, dan azlam sebagai “perbuatan keji dari perbuatan setan.” Kata rijs (perbuatan keji) menunjukkan bahwa larangannya bukan sekadar etis, melainkan bersifat akidah.

Para ulama dari empat mazhab — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali — sepakat bahwa judi adalah haram, tanpa pengecualian. Yang membedakan hanya detail teknis tentang apa saja yang masuk kategori judi. Misalnya, pertaruhan dalam kompetisi memanah atau berkuda di masa Nabi diperbolehkan karena tujuannya membangun kekuatan militer, bukan sekadar kesenangan.

Yang menarik, Islam tidak hanya melarang pelakunya. Orang yang menjadi penonton, penyedia tempat, bahkan yang membantu memperlancar transaksi judi pun turut berdosa. Ini jauh lebih luas cakupannya dibanding hukum positif.


Hukum Negara: Larangan Bersifat Kondisional

KUHP Pasal 303 dan 303 bis melarang perjudian dan mengancam pelakunya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 25 juta rupiah. Namun ada celah yang penting: pemerintah bisa memberikan izin untuk perjudian tertentu. Artinya, hukum negara bisa membuka ruang yang hukum Islam tutup rapat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mempertegas larangan ini, namun praktik di lapangan menunjukkan penegakan yang tidak konsisten. Kasino di Batam pernah beroperasi dengan izin khusus. Togel sempat dilegalkan sebagai “SDSB” (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) pada era Orde Baru sebelum akhirnya dicabut karena tekanan masyarakat dan ulama.


Perbandingan: Di Mana Keduanya Berbeda?

| Aspek | Hukum Islam | Hukum Negara ||—|—|—|| Sifat larangan | Mutlak, tidak bisa dikecualikan | Relatif, bisa ada izin || Sanksi | Dosa, had (cambuk di beberapa negara) | Penjara/denda || Cakupan subjek | Termasuk fasilitator dan penonton | Fokus pada pelaku utama || Dasar | Wahyu ilahi | Kesepakatan manusia || Tujuan | Perlindungan agama dan akal | Ketertiban sosial |

Perbedaan paling mencolok ada pada fleksibilitas. Hukum negara bisa berubah tergantung kebijakan politik. Hukum Islam tidak. Inilah yang membuat banyak tokoh agama selalu waspada setiap ada wacana legalisasi judi — karena pintu itu secara teknis bisa dibuka oleh negara, meski tidak pernah bisa dibenarkan secara syariat.


Fakta Lapangan: Antara Hukum dan Realita

Larangan dari dua sistem ini tidak otomatis menghilangkan praktik judi. Data Bareskrim Polri menunjukkan ribuan kasus perjudian ditangani setiap tahun. Judi online tumbuh pesat karena sulitnya penegakan hukum di ruang digital. Berbagai situs bermunculan, termasuk yang secara terbuka menarget pengguna Indonesia seperti https://surya123slot.vip — yang keberadaannya justru menjadi pengingat bahwa larangan hukum tanpa literasi agama sering kali tidak cukup.

Di sinilah peran keduanya saling melengkapi. Hukum negara bisa memberikan sanksi, tetapi hanya hukum agama yang bisa membangun kesadaran dari dalam diri seseorang bahwa perbuatan itu salah, bukan sekadar berisiko.


Mana yang Lebih Efektif?

Jujur saja: tidak ada satu pun yang efektif bila berdiri sendiri. Negara-negara dengan hukum Islam formal pun masih menghadapi masalah perjudian bawah tanah. Negara sekuler dengan penegakan hukum kuat pun tetap punya industri judi gelap.

Yang paling mendekati efektif adalah kombinasi keduanya: penegakan hukum yang tegas dari negara, ditopang kesadaran moral yang kuat dari nilai-nilai agama. Indonesia secara konstitusional bukan negara Islam, tetapi nilai-nilai Islam sangat mewarnai kebijakan publiknya — termasuk dalam hal ini.


Penutup yang Jujur

Membandingkan hukum Islam dan hukum negara soal judi bukan soal mana yang “menang.” Keduanya bicara dari titik yang berbeda — satu dari wahyu, satu dari konsensus manusia — namun bertemu di tujuan yang sama: melindungi manusia dari kerusakan yang ditimbulkan oleh keserakahan dan ketergantungan. Memahami keduanya secara utuh justru memperkuat argumen mengapa larangan ini layak dipegang teguh.

Exit mobile version